Jokowi Neolib?
Diskusi Dengan Babo - Seorang teman aktifis bertanya kepada saya, benarkah Pemerintah
Jokowi mengikuti garis kebijakan Neoliberal. Apalagi team yang ada di staf
kepresidenan adalah alumni Harvard yang dikenal sebagai kampus penyokong
neoliberal. Lihat, lanjutnya,kenyataan kini,semua barang public dikembalikan
kepada mekanisme pasar. Subsidi BBM dihapus. Ini jelas melanggar UU dasar 45.
Saya bisa maklum pandangannya karena sebegitulah wawasan yang dia punya, yang
umumnya dia dapat dari media massa tanpa dasar pengetahuan yang cukup.
Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi
neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak
campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada
metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan
hak-hak milik pribadi.
Saya katakan bahwa pada saat sekarang pemerintah hanya
melaksanakan UU dan aturan yang sudah ada.Tidak mungkin pemerintah bekerja
diluar UU. Dan kalau kini terkesan pemerintah melaksanakan kebijakan neoliberal
maka begitulah keadaan negeri ini sebenarnya setelah dilakukannya amandemen UUD
45. Tak banyak public yang tahu bahwa pancasila sebagai palsafah Negara tidak
lagi ada korelasinya dengan UUD.Semua sudah berubah.Yang tetap hanyalah jargon
tentang Ketuhanan, persatuan, kemanusiaa, musyawarah dan keadilan social.
Pada tahun 2002, OECD berkantor di DPR sebagai mentor melakukan
amandemen UUD 45. Semua partai yang kini berkuasa adalah mereka yang merubah
UUD 45. Dari 194 ayat, 3 Pasal Aturan Tambahan, 2 Aturan Peralihan yang
terdapat dalam UUD 2002 hanya 25 ayat yang terdapat dalam UUD 45 dipertahankan.
Jadi ini bukan amendment tapi merubah UUD 45.
Bagaimana struktur Indonesia
setelah perubahan UUD 45 ini ?
1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan langsung oleh rakyat; 2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan
bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan
menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan
rakyat;
3) menggunakan sistem presidensial, dan
4) memisahkan perekonomian
nasional dengan kesejahteraan sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian
Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk
menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi
individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis.
Di Era SBY
kebijakan pemerintah terfocus kepada bagaimana mendatangkan pajak bagi negara
untuk kepentingan APBN. Karena itu pemerintah membuka kanal seluas mungkin bagi
modal untuk berkembang walau karena itu meminggirkan para petani, nelayan, dan
usaha kecil.
Pada tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman
lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance
and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Saya ingat ketika
bantuan itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua agenda
besar dari program ini, yaitu mereformasi koperasi dan jaminan social dalam
Blue Print Economic reform. ST-MPR 2002, secara konstitusional, bangun usaha
koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia.
Sehingga secara konstitusi Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat dalam bidang
ekonomi tidak lagi mendapat tempat istimewa dihadapan Negara. Kemudian
diperkuat lagi dalam amandemen UUD 45 Pasal 33 dengan menambah ayat 4. Ayat ini
seakan mengingkari secara halus ayat 1,2, dan 3-nya dimana perekonomian disusun
secara prinsip demokrasi. Jadi tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada satu
pelaku ekonomi.
Siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas alias
liberalisasi perekonomian. Hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat 5
dimana ketentuan lebih lanjut diatur UU. UU yang mana? lihat saja UU penanaman
modal dan UU PMA yang kental sekali nuansa liberalnya.
Dampak dari amandemen
itu adalah ekonomi tumbuh dengan pesat namun melahirkan gap kaya dan miskin yang
sangat lebar, dan MNC AS semakin tak tergoyahkan dari keberadaannya menguasai
SDA Indonesia. Jadi memang by design negara ini digadaikan kepada
pemodal,terjajah secara sistematis, terjebak secara anggaran yang harus
berhutang.
Dengan keadaan tersebut diatas, Jokowi sadar bahwa siapapun yang
akan jadi Presiden maka dia harus menghadapi masalah yang disebut dengan
jebakan APBN. Mengapa saya katakan jebakan APBN? Karena APBN kita tersandera
oleh dua hal yaitu:
Pertama , kewajiban membayar cicilan hutang dan bunga.Sebagian
besar pinjaman berupa obligasi ( BOND) yang tidak bisa di reschedule
pelunasannya atau di moratorium.Karena meminjam kepada pasar uang sama dengan
shark loan.
Kedua, anggaran belanja pegawai dan belanja rutin yang semakin
membesar karena dampak dari adanya pemekaran wilayah dan beban subsidi yang
terus membesar. Sementara dari sisi penerimaan, sesuai UU negara tidak lagi
secara langsung berperan menguasai resource SDA tapi digantikan dengan
mekanisme perpajakan dan bagi hasil. Karena memang konsep APBN setelah
reformasi menempatkan negara hanya sebagai service provider yang berhak atas
fee dari kegiatan modal.
Akibatnya penerimaan negara sangat tergantung dari kegiatan
produksi dunia usaha khususnya yang mengelola SDA. Kegiatan produksi ini tentu
berhubungan dengan ekonomi global. Maklum sebagian besar produksi SDA di
export. Apabila ekonomi global suram maka ekonomi kita semakin suram karena
terpaksa hutang harus ditambah untuk menutupi sisi penerimaan yang tekor.
Namun
bila ekonomi global cerah maka penerimaan pajak meningkat, ekonomi makin tumbuh
dan hutang harus terus ditambah untuk memacu pertumbuhan. Karena penerimaan
pajak baru didapat akhir tahun dan awal tahun harus hutang dulu agar bisa bayar
biaya pembangunan.
Apakah jokowi tunduk dengan jebakan APBN sehingga patuh dengan
konsep neoliberal ? Ketika Jokowi mengajukan RAPBN-P 2015, saya lega sekali.
Bahwa Jokowi keluar dari jebakan APBN dengan memotong anggaran belanja rutin.
Caranya menggeser anggaran subsidi dari pos belanja rutin ke Pos Fiskal
sehingga pemerintah punya kekuatan besar sebagai penggerak sector real.
Sebelumnya by design karena jebakan APBN , pemerintah tidak punya pilihan lain
harus ikut neoliberal karena ruang fiscal sangat kecil. Tapi kini pemerintah
leading dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
Dengan dana fiscal diatas Rp.300
Triliun maka pemerintah bisa mengintervensi sector produksi khususnya petani
agar terjadi swasembada pangan,menggerakan ekonomi desa melalui dana desa agar
desa menjadi basis ekonomi rakyat yang kokoh, membangun insfrastruktur ekonomi
seperti jalan,pelabuhan, bandara, agar logistic system efisien sehingga bisa
menekan harga produksi, merevitalisasi Industri hulu dan memperluas industry
pengolahan makanan seperti gula, garam.
Meningkatkan modal BUMN agar mampu
bersaing dengan asing. Intervensi pemerintah di sektor real adalah di haramkan
dalam konsep neoliberal. Dan Jokowi cuek dengan yang diharamkan oleh
neoliberal.
Kebijakan memotong belanja rutin memang tidak popular karena
membuat orang yang berada di comfort zone merasa terganggu dan mereka tentu
marah dengan segala alasan.Itu biasa saja di alam demokrasi. Dan itulah cara
Jokowi keluar dari jebakan APBN yang neolib.
Setelah gonjang ganjing politik
terlewati , maka tahap berikutnya , saya yakin program Jokowi adalah menghapus
lebih 100 UU pro neoliberalisme dan berorientasi kepada rakyat sesuai amanah
Pancasilan mencapai keadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar