Bakhtiar Nasir dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI ( GNPF )
Diskusi Babo - Bakhtiar
Nasir , Lahir 26 Juni 1967. Dia menyelesaikan pendidikan jenjang menengah di
Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren
Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan. Dan melanjutkan pendidikan tinggi di
Universitas Islam Madinah, Arab Saudi dan sampai kini memegang posisi ketua
Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia.
Secara
Nasional eksitensinya diakui sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat Muhammdiyah.
Disamping beberapa posisi penting lainnya seperti Pemimpin AQL (Ar-Rahman
Qur’anic Learning) Islamic Center Pemimpin Pesantren Ar-Rahman Qur’anic College
(AQC). Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Ketua Alumni
Saudi Arabia se-Indonesia.
Namun
semua orang tahu bahwa sebelumnya memang sering dalam kotbahnya BN menyampaikan
statemen yang rasis. Seperti kesan negatif terhadap tampil dominannya Etnis
CHina sebagai konglomerat di Indonesia. Tidak sependapat dengan maraknya
investasi kerjasama antara China dan Indonesia. Jadi kasus Ahok hanyalah puncak
dari sikapnya yang memang Rasis dan oposan terhadap pemerintah Jokowi. Dia
memang sukses memenjarakan AHok dan sekaligus menempatkan Anies-Sandi sebagai
Gubernur DKI.
Namun
belakangan Bakhtiar Nasir tersangkut kasus yang sampai kini masih dalam proses
penyidikan. Kasus ini berawal dari adanya informasi pemberitaan media massa
internasional pada akhir 2016. Media tersebut memberitakan, ada kelompok
pro-ISIS di Suriah (Jays Al-Islam) mendapat bantuan logistik makanan minuman
dari organisasi Indonesia, Yayasan Bantuan Kemanusiaan Indonesia (Indonesian
Humanitarian Relief /IHR Foundation).
Dari
informasi tersebut, Bareskrim Polri menelusuri kaitan IHH dengan kelompok
pro-ISIS tersebut. Selidik punya selidik, ternyata bantuan logistik ke kelompok
pro-ISIS melalui IHH tersebut ada kaitannya dengan aliran dana dari Bachtiar
Nasir yang berasal dari rekening Yayasan KUS di Indonesia. Bachtiar Nasir
diduga mengirimkan sejumlah dana yayasan tersebut ke Turki untuk IHH
Foundation.
Selain
itu, dari penyelidikan juga diketahui dana yang berada di rekening Yayasan KUS
berasal dari sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam II dan III atau Aksi
411 san 212 pada pengujung 2016. Terkait kasus ini, lanjut Tito, Bareskrim
telah menetapkan pegawai BNI Syariah Islahudin Akbar sebagai tersangka
pelanggaran Undang-undang Perbankan karena predicate crime-nya (kasus pencucian
uangnya) pidana yayasan dan perbankan.
Penyidik
juga menetapkan Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas, sebagai tersangka pelanggaran
Undang-undang Yayasan, karena mengkuasakan dana yayasan ke pihak lain tanpa
sepengetahuan pengurus lain yayasan dan dana digunakan tidak sesuai AD/ART
yayasan.
Menurut
teman saya yang paling menakutkan kasus BN ini adalah bagi negara yang telah
menerapkan UU teroris yang menjadikan seorang terkait jaringan Teror apabila
memberikan bantuan kepada teroris. Dan ISIS sudah dinyatakan oleh beberapa
negara seperti AS, Mesir dan lain sebagai TERORIS. Artinya mereka bisa saja
kapan saja culik BN untuk diadili di negaranya.
Tapi
di Indonesia sesuai UU anti teroris yang ada tidak bisa dikatakan orang
tersangkut teroris walau memberikan bantuan kepada organisasi teroris kecuali
memberikan bantuan langsung kepada pelaku teroris yang terbukti syah di
pengadilan. Kondisi BN yang sekarang masih proses penyidikan tersangka memang
menyulitkan ruang gerak internationalnya dan BN aman di Indonesia karena
indonesia menganut hukum positip yang melarang negara lain mengadili warga
negaranya, apalagi baru terduga.
Upaya
untuk merapat ke istana memang satu satunya jalan bagi BN untuk keluar dari
jeratan hukum yang berat. Terutama sejak semua network politiknya yang ada di
Parlemen, pemerintah termasuk JK dan Menteri Agama dengan tegas menolak untuk
membantu kecuali ada restu langsung dari Jokowi. Apalagi terdengar kabar
pemerintah Saudi tidak memperpanjang visa untuk HRS, artinya network Saudinya
juga sudah buang badan.
Masalahnya
Jokowi apakah tetap konsisiten tidak akan melakukan intervensi hukum
sebagaimana dengan kasus Ahok. Pertemuan anggota GNPF ke istana dalam rangka
open house lebaran, memang menimbulkan spekulasi soal konsistensi ini. Apalagi
ada ancaman dari kelompok yang menyebut dirinya almuni 212 yang seakan
menentukan kuridor soal rekonsiliasi dengan pemerintah Jokowi. Apakah politik
jadi panglima ataukah Hukum sebagai panglima? kita lihat nanti kemana arahnya..
30 Juni 2017
Komentar
Posting Komentar