Bakhtiar Nasir dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI ( GNPF )


Diskusi Babo - Bakhtiar Nasir , Lahir 26 Juni 1967. Dia menyelesaikan pendidikan jenjang menengah di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan. Dan melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi dan sampai kini memegang posisi ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia.

Secara Nasional eksitensinya diakui sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat Muhammdiyah. Disamping beberapa posisi penting lainnya seperti Pemimpin AQL (Ar-Rahman Qur’anic Learning) Islamic Center Pemimpin Pesantren Ar-Rahman Qur’anic College (AQC). Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia.

Namanya mulai berkibar setelah di tunjuk sebagai Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI, khususnya berkaitan dengan kasus Ahok. Bersama ormas islam lainnya seperti PFI, FUI, dia berhasil menggalang massa ribuan datang ke Jakarta untuk menekan Pemerintah Pusat dan Jokowi berpihak kepada tuntutan " penjarakan Ahok".

Namun semua orang tahu bahwa sebelumnya memang sering dalam kotbahnya BN menyampaikan statemen yang rasis. Seperti kesan negatif terhadap tampil dominannya Etnis CHina sebagai konglomerat di Indonesia. Tidak sependapat dengan maraknya investasi kerjasama antara China dan Indonesia. Jadi kasus Ahok hanyalah puncak dari sikapnya yang memang Rasis dan oposan terhadap pemerintah Jokowi. Dia memang sukses memenjarakan AHok dan sekaligus menempatkan Anies-Sandi sebagai Gubernur DKI.

Namun belakangan Bakhtiar Nasir tersangkut kasus yang sampai kini masih dalam proses penyidikan. Kasus ini berawal dari adanya informasi pemberitaan media massa internasional pada akhir 2016. Media tersebut memberitakan, ada kelompok pro-ISIS di Suriah (Jays Al-Islam) mendapat bantuan logistik makanan minuman dari organisasi Indonesia, Yayasan Bantuan Kemanusiaan Indonesia (Indonesian Humanitarian Relief /IHR Foundation).

Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri menelusuri kaitan IHH dengan kelompok pro-ISIS tersebut. Selidik punya selidik, ternyata bantuan logistik ke kelompok pro-ISIS melalui IHH tersebut ada kaitannya dengan aliran dana dari Bachtiar Nasir yang berasal dari rekening Yayasan KUS di Indonesia. Bachtiar Nasir diduga mengirimkan sejumlah dana yayasan tersebut ke Turki untuk IHH Foundation.

Selain itu, dari penyelidikan juga diketahui dana yang berada di rekening Yayasan KUS berasal dari sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam II dan III atau Aksi 411 san 212 pada pengujung 2016. Terkait kasus ini, lanjut Tito, Bareskrim telah menetapkan pegawai BNI Syariah Islahudin Akbar sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Perbankan karena predicate crime-nya (kasus pencucian uangnya) pidana yayasan dan perbankan.

Penyidik juga menetapkan Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas, sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Yayasan, karena mengkuasakan dana yayasan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pengurus lain yayasan dan dana digunakan tidak sesuai AD/ART yayasan.

Menurut teman saya yang paling menakutkan kasus BN ini adalah bagi negara yang telah menerapkan UU teroris yang menjadikan seorang terkait jaringan Teror apabila memberikan bantuan kepada teroris. Dan ISIS sudah dinyatakan oleh beberapa negara seperti AS, Mesir dan lain sebagai TERORIS. Artinya mereka bisa saja kapan saja culik BN untuk diadili di negaranya.

Tapi di Indonesia sesuai UU anti teroris yang ada tidak bisa dikatakan orang tersangkut teroris walau memberikan bantuan kepada organisasi teroris kecuali memberikan bantuan langsung kepada pelaku teroris yang terbukti syah di pengadilan. Kondisi BN yang sekarang masih proses penyidikan tersangka memang menyulitkan ruang gerak internationalnya dan BN aman di Indonesia karena indonesia menganut hukum positip yang melarang negara lain mengadili warga negaranya, apalagi baru terduga.

Upaya untuk merapat ke istana memang satu satunya jalan bagi BN untuk keluar dari jeratan hukum yang berat. Terutama sejak semua network politiknya yang ada di Parlemen, pemerintah termasuk JK dan Menteri Agama dengan tegas menolak untuk membantu kecuali ada restu langsung dari Jokowi. Apalagi terdengar kabar pemerintah Saudi tidak memperpanjang visa untuk HRS, artinya network Saudinya juga sudah buang badan.

Masalahnya Jokowi apakah tetap konsisiten tidak akan melakukan intervensi hukum sebagaimana dengan kasus Ahok. Pertemuan anggota GNPF ke istana dalam rangka open house lebaran, memang menimbulkan spekulasi soal konsistensi ini. Apalagi ada ancaman dari kelompok yang menyebut dirinya almuni 212 yang seakan menentukan kuridor soal rekonsiliasi dengan pemerintah Jokowi. Apakah politik jadi panglima ataukah Hukum sebagai panglima? kita lihat nanti kemana arahnya..

30 Juni 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batam

Kerakusan

Brunei Menuju Lubang Kejatuhan ?